Petugas Damkar Jaktim Cabuli Anak Kandung 5 Tahun saat Nginap, Dalih Alat Vital Rusak Digigit Nyamuk
Peristiwa dugaan pencabulan petugas damkar Jakarta Timur, TD alias SN terhadap putri kandungnya usia 5 tahun, S, terjadi saat korban menginap di rumah
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Dia bilang 'kalau di bagian paha kan emang sudah dari pas gue jemput begitu'. Katanya rumah lo banyak nyamuk. Terus bilang kalau enggak dari kasur lo kali. Sementara kasur saya kan baru," ujarnya.
PA menuturkan mantan suaminya tersebut juga membantah luka kekerasan pada alat vital S yang tampak seperti akibat gesekan benda terjadi saat korban menginap di rumah SN.
SN sempat berdalih luka dialami merupakan kondisi medis karena S sakit, dan berulang kali menyatakan tidak mengetahui penyebab luka pada bagian alat vital S.

Sementara PA memastikan sejak bayi S tidak pernah mengalami masalah kesehatan pada organ reproduksi, hal ini didasarkan pada riwayat pemeriksaan S di fasilitas kesehatan.
"Tapi dia (SN) tetap berdalih seperti itu, kalau itu penyakit. Akhirnya langsung saya bawa ke klinik di daerah BSD. Setelah dicek, dokter klinik menyarankan buat dibawa ke RS besar," tuturnya.
Pada Senin (5/2/2024) pagi PA lalu membawa S ke RS Murni Asih di daerah Karawaci untuk mendapatkan penanganan dari dokter spesialis anak sesuai anjuran pihak klinik.
PA menuturkan dokter spesialis anak yang menangani menyampaikan bahwa adanya luka gesekan pada bagian alat vital S yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan.
"Dari situ disarankan ke dokter Obgyn (spesialis kesehatan reproduksi wanita). akhirnya saya pindah ke RS Bethsaida di daerah BSD. Sehabis itu dicek sama dokter Obgyn dokternya," lanjut dia.
Baca juga: Viral Ustaz di Pandeglang Dikeroyok OTK, padahal Baru Pulang dari RS, Pelaku Diduga Mabuk
Saat mendengar hasil pemeriksaan PA mengaku syok karena diberitahukan luka dialami diperkirakan terjadi pada sekitar dua hingga tiga hari sebelumnya, atau saat menginap di rumah TD.
Dokter spesialis Obgyn yang menangani pun menyarankan PA agar segera melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut peristiwa dialami S.
"Dokternya ngomong 'bu yang sabar ya bu, ini lebih baik ibu langsung bikin laporan ke Polda biar cepat divisum. Karena ini ada luka robek (waktu kejadian) sekitar dua sampai tiga hari lalu'," sambung PA.
Dalam keadaan syok mendengar penjelasan, PA lalu bergegas membuat laporan kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Senin (5/2/2024) malam.
Pelaku ditangkap
Setelah menerima laporan ibu korban, Polda Metro Jaya melakukukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan alat bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan petugas damkar Jaktim, SN terhadap putri kandungnya yang berusia 5 tahun.
Lantas, polisi melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap SN.
SN dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tom Lembong Nikmati Tidur Bersama Keluarga Setelah Bebas Dari Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas, Anies Apresiasi Niat Baik Prabowo tapi Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Senyum Lebar Tom Lembong saat Bebas dari Rumah Tahanan Usai Dapat Abolisi |
![]() |
---|
Tom Lembong Sudah Berbenah Dari Rutan Cipinang, Diperkirakan Bebas Sebelum Pukul 20.00 WIB |
![]() |
---|
Tom Lembong Kemas Barang-barang, Segera Keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.