Tak Kapok, Dito Mahendra Bakal Koleksi Senpi Lagi usai Bebas Penjara, Pengacara:Tapi Lebih Hati-hati
Pahrur mengatakan, Dito sejak lama memang telah memiliki hobi menembak serta mengoleksi senjata api, sehingga sulit bagi kliennya untuk menghilangkan
"Terdakwa secara hukum memiliki izin memiliki senjata api serta terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak," ucap hakim.
Baca juga: Keracunan Massal di Gunungkidul, Diduga Akibat Takjil Masjid, Mayoritas Korban Masih Anak-anak
Majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan masa penahanan yang dijalani Dito Mahendra dikurangi seluruhnya.
Selain itu hakim juga memerintahkan agar terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan.
"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ucap Hakim saat bacakan amar putusan.
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe juga mengatakan, pada hari ini merupakan hari terakhir Dito menjalani masa tahanan sejak ditahan pada September 2023 lalu.
"Ternyata setelah hitung-hitung dan tadi kami dengarkan lagi apa yang disampaikan majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir 7 bulan penahanan," ucap Pahrur usai proses sidang.
Rencananya, dirinya dan pihak kejaksaan bakal menjemput Dito dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk selanjutnya membawa pulang kliennya itu.
"Dengan kata lain hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa bersama dari kejaksaan untuk mengeksekusi agar dia bisa kembali ke rumah karena hari ini terakhir 7 bulannya," jelasnya.
Adapun Dito sebelumnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri terhitung sejak 7 September 2023 lalu pasca-ditangkap aparat di wilayah Pulau Bali.
Saat itu Dito ditangkap tanpa ada perlawanan. Adapun kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu ditangkap saat lagi berlibur.
"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023) lalu.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang minta Dito Mahendra dihukum 1 tahun penjara.
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).
Baca juga: Kronologi Kasus Match Fixing Agrippina, Eks Tandem Marcus Gideon Diimingi Uang di Vietnam Open 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dito-mahendra-sidang_5.jpg)