Minggu, 28 September 2025

Ketua RT Lontarkan Teriakan Bernada Umpatan Saat Bubarkan Ibadah di Tangsel, Begini Kata Pemerintah

Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggerebekan dan pengeroyokon mahasiswa yang ibadah di Tangerang Selatan

Editor: Erik S
Dok istimewa
Polres Metro Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah kontrakan Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-  Seorang Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggerebekan dan pengeroyokon mahasiswa yang ibadah di Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, D berteriak dengan nada umpatan kepada mahasiswa yang sedang berdoa rosario tersebut.

Bagaimana tanggapan pemerintah?

Baca juga: Kronologis Mahasiswa Dikeroyok Saat Ibadah: Bermula dari Teriakan Ketua RT yang Bernada Umpatan

"Evaluasi harus kami sampaikan, ini ada kejadian," kata Ketua Kesatuan Bangsa dan Politik Tangerang Selatan, Bani Khosyatulloh pada Selasa (7/5/2024).

Setiap kejadian yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasti dievaluasi.

Hal itu dilakukan supaya kejadian serupa tak terulang.

“Setiap kejadian pasti kami evaluasi, hal-hal yang memang bisa mengganggu keamanan dan meresahkan itu harus dilakukan evaluasi supaya tak terulang,” tutur dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, masyarakat dan perangkat lingkungan setempat harus berpikiran dingin dalam menyelesaikan sesuatu.

Jangan sampai karena emosi sesaat membuat kegaduhan di masyarakat.

"Itu yang harus kita sama-sama jaga, jangan cepat reaktif, jangan tidak berpikiran panjang,” imbuh dia.

Sosok dan Peran Tersangka

Polres Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa di Tangerang Selatan, Banten

Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Baca juga: Polisi Tangkap Sejumlah Orang Kasus Mahasiswa di Tangsel yang Digeruduk Warga Saat Ibadah

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan upaya penetapan status tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan, saksi dan berdasarkan barang bukti.

"Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata dia pada Selasa (7/5/2024).

Kronologis

Sebelumnya, beredar video yang menampilkan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan diduga dikeroyok dan dianiaya saat beribadah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan