Ketua RT Lontarkan Teriakan Bernada Umpatan Saat Bubarkan Ibadah di Tangsel, Begini Kata Pemerintah
Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggerebekan dan pengeroyokon mahasiswa yang ibadah di Tangerang Selatan
Editor:
Erik S
Dalam video itu, terlihat belasan orang sedang melakukan jumpa pers di depan Gedung Gerai Pelayanan Kepolisian Terintegrasi Polres Tangerang Selatan.
Salah satu pria yang berdiri di tengah kerumunan kemudian membuat pernyataan bahwa mahasiswa yang bermukim di Tangerang Selatan mendapat persekusi serta penyerangan dari warga.
Baca juga: Viral Mahasiswa Katolik Disebut Digeruduk Warga Saat Ibadah di Tangsel, Polisi Selidiki
“Terjadi provokasi terhadap mahasiswa dan mahasiswi yang sedang melakukan ibadah, lalu terjadilah peristiwa pemukulan bahkan pembacokan,” ujar pria tersebut.
Para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda dalam mengeroyok mahasiswa saat beribadah.
"Peran tersangka D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban. Dengan maksud teman lain turut bersama menyerang korban," ujar Ibnu.
Selain D, pelaku berinisial I juga berperan meneriaki korban dengan nada intimidasi.
Pelaku juga disebu dua kali mendorong korban karena sebelumnya menolak untuk pergi.
Adapun tersangka S dan A dalam aksinya berperan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korban.
"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.
Kini, pisau yang digunakan para pelaku telah diamankan.
Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.
Baca juga: Kemenkumham Sesalkan Insiden Mahasiswa Digeruduk saat Beribadah di Kawasan Tangsel
"Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam (yang disita menjadi barang bukti)," kata Ibnu
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ketua RT Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Begini Kata Pemerintah
Sumber: Tribun Banten
Apartemen Mewah Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Barang Bukti Capai Rp21 Miliar |
![]() |
---|
Ramainya SPBU Pertamina di Tengah Langkanya BBM di SPBU Swasta |
![]() |
---|
7 Hari Sebelum Tewas, Kacab Bank BUMN Tunjukkan Tanda Tak Nyaman di Tangsel |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Puslabfor Polri, Ledakan di Pamulang Tangsel Berasal dari Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Stok BBM Habis, Pegawai SPBU Jualan Kopi di Pinggir Jalan, Pihak Shell: Ada Penyesuaian Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.