Polisi Buru 2 Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang, 1 Diantaranya Bekerja Sebagai Pemulung
Satu dari dua pelaku yang saat ini buron diketahui berprofesi sebagai pemulung dan berdomisili masih di daerah Mampang
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Erik S
Pasalnya, R diketahui masih di bawah umur dan dianggap masih anak-anak di mata hukum.
“Untuk anak R hukuman maksimalnya bukan pidana mati, hanya sepertiga masa tahanan maksimal yang tertulis di pasal,” ungkap dia.
Adapun ND merupakan tersangka utama dalam kasus pengeroyokan FY. ND disebut telah melancarkan pukulan dan tendangan di bagian kepala, dada, dan perut korban.
Sementara, R merupakan pemicu dari adanya pengeroyokan. Karena cerita dari R, ND dan dua pelaku lainnya akhirnya memukuli FY.
“Peran R adalah memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh David.
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
Ariyanto Bakri Klaim Suap Hakim di Kasus Ekspor CPO Rp60 Miliar, Sementara dalam Dakwaan Rp40 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Silfester Matutina Dikabarkan Masih Sakit Jelang Digelarnya Sidang PK Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.