Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat Lolos dari 2 Kali Usaha Pembunuhan Istri, Anak dan Pacar Anaknya
Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda
Editor:
Erik S
Adiknya itu juga membuat laporan ke Polsek Setu, hingga kemudian petugas kepolisian membongkar makamnya untuk diautopsi.
Baca juga: Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara
"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024).
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka, yakni pelaku berinisial J yang merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.
Motif pembunuhan
Twedi mengatakan pembunuhan tersebut disebabkan sakit hati.
"Kalau istrinya, pengakuannya itu karena sakit hati. Karena cuma dikasih uang Rp 100 ribu per minggu oleh suaminya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (27/7/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menambahkan, motif sang istri, Juhariah, membunuh suaminya adalah alasan tidak harmonis.
Sementara anaknya mengaku sakit hati karena ayahnya tidak merestui hubungannya dengan pacarnya. Anak korban dan pacarnya diketahui sudah menjalin asmara selama 4 tahun, tetapi tidak direstui.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.
Baca juga: Kakak di Gorontalo Tega Bunuh Adiknya, Beraksi Dalam Pengaruh Miras dan Lem
Korban adalah seorang pengusaha aksesori yakni kalung dan gelang. Korban sering mengirim barang ke Lampung.
Penjelasan adik korban
Adik korban bernama Yudi mengatakan, AS meninggal pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Ia dikabarkan pihak keluarga, beberapa jam setelah korban meninggal dunia.
Sesampainya dirumah, Yudi melihat ada luka memar di bagian mata dan bibir sobek, bekas cekikan di leher dan jasad korban terbujur kaku.
"Saya lihat almarhum sudah kaku intinya ada bekas luka memar di mata sebelah kanan dan bibir bagian atas," ucap Yudi.
Akan tetapi situasinya banyak keluarga serta tamu yang datang melayat dan kelurga sudah bersiap memakamkan korban.
Berjalannya waktu, Yudi bertanya-tanya, ia merasa ada kejanggalan kematian kakaknya. Ditambah ketika mengecek ponsel milik korban, mendapatkan telepon dari salah satu aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).
Sumber: Warta Kota
Warga Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Pati Dijadikan Tersangka, Sudewo: Semoga Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Kacab Bank BUMN: 15 Orang Jadi Tersangka, Motif Pelaku Belum Diketahui |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Diperiksa Hari Ini KPK Bakal Kabulkan Permintaan Warga Pati Tetapkan Sudewo Tersangka? |
![]() |
---|
Guru Olahraga SMP di Bekasi yang Diduga Lecehkan Siswi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.