Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Ungkap Bahaya Poppers Obat Perangsang yang Dipakai Penyuka Sesama Jenis untuk Hubungan Intim

Obat itu sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.

Editor: Erik S
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran obat kimia berbahaya atau disebut obat perangsang (poppers) yang biasa digunakan untuk hubungan seksual sesama jenis atau LGBT di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024). 

Berdasarkan keterangan RCL, obat perangsang tersebut didapat dengan cara mengimpor dari Cina. Obat itu telah dijual oleh RCL sejak pertengahan 2017. 

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Suhermanto menjelaskan para tersangka ini mengedarkan obat perangsang tersebut melalui market place.

Namun, setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit maka para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.

Baca juga: Kronologis Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangerang Terbongkar: Korban Mengeluh Saat BAB

"Jadi cara peredarannya awalnya melalui market place, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di market place Tokopedia, shopee dan lain lain itu sudah diblock, jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, dan ada juga media lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
 

--

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan