Polisi Ungkap Bahaya Poppers Obat Perangsang yang Dipakai Penyuka Sesama Jenis untuk Hubungan Intim
Obat itu sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.
Berdasarkan keterangan RCL, obat perangsang tersebut didapat dengan cara mengimpor dari Cina. Obat itu telah dijual oleh RCL sejak pertengahan 2017.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Suhermanto menjelaskan para tersangka ini mengedarkan obat perangsang tersebut melalui market place.
Namun, setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit maka para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.
Baca juga: Kronologis Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangerang Terbongkar: Korban Mengeluh Saat BAB
"Jadi cara peredarannya awalnya melalui market place, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di market place Tokopedia, shopee dan lain lain itu sudah diblock, jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, dan ada juga media lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
--
| Keluarga Arya Daru Minta Polisi Ungkap Sosok Vara dan Dion, Tolak Alasan Privasi |
|
|---|
| 4 Polisi di Nunukan Terlibat Narkoba Dipecat Tapi Tak Dipidana, Katanya Bukti Sudah Lewat |
|
|---|
| Polri Sita Aset Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD Riau Rp 33 Miliar, Ada Tanah dan Mobil |
|
|---|
| Relawan Juga Adukan Sejumlah Akun Buzzer Pembuat dan Penyebar Meme Bahlil ke Bareskrim |
|
|---|
| Lisa Mariana Absen Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit Tipes, Janji Bakal Hadir Pekan Ini |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.