Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Pakaian Bekas Impor Ilegal, 207 Ballpress Disita
Polisi ungkap 207 ballpress pakaian bekas impor ilegal. Penindakan sejalan arahan Presiden dan Kapolri.
Ringkasan Berita:
- Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dalam bentuk ballpress.
- Berawal dari temuan 23 ball di Duren Sawit, polisi mengembangkan penyelidikan hingga Padalarang dan berhasil menyita total 207 ballpress serta mengamankan sopir dan koordinator penerima barang.
- Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam mengawal kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas demi melindungi industri tekstil dan kesehatan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dalam bentuk ballpress.
Pakaian bekas impor ilegal merujuk pada baju, celana, atau produk tekstil bekas yang dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin resmi.
Praktik ini dikenal juga dengan istilah balpres (bale press) atau thrifting impor.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Larangan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dan kesehatan masyarakat, karena pakaian bekas impor bisa membawa bakteri atau tidak memenuhi standar higienis.
Baca juga: Mendag Budi Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pengusaha Ngeyel Terancam Ditutup Perusahaannya
Pengungkapan Kasus Pakaian Bekas Impor Ilegal
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025.
Informasi itu berupa ada truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang.
Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.
Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor.
Sehingga total ballpress yang diamankan sebanyak 207 ballpress.
Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menuturkan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya dalam keterangan Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Kementerian UMKM Siapkan Skema Transisi bagi Penjual Pakaian Bekas Impor ke Produk Lokal
Upaya Polisi Sejalan dengan Instruksi Prabowo
| Polisi Temukan Buku Catatan ABH Pelaku Ledakan SMAN 72: Isinya Dia Merasa Sendirian, Tak Ada Teman |
|
|---|
| DJ Panda Sambangi Polda Metro Jaya, Agendanya Mediasi dengan Erika Carlina |
|
|---|
| Jadi Tersangka, Kubu Roy Suryo Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kapan Diperiksa? |
|
|---|
| Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal, Mendag Sebut Jadi Temuan Paling Besar |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Pulang usai Diperiksa, Kuasa Hukum Pede Tak Akan Ditahan: Legitimasi Penyidik Hilang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.