Jumat, 19 September 2025

Wanita Korban Penganiayaan di Jaksel Sempat Pura-pura Pingsan usai Dianiaya Tersangka

Tak hanya menggunakan pisau, tersangka diketahui juga menganiaya korban dengan cara menjambak rambutnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KAS (20), tersangka penganiayaan terhadap wanita kenalan media sosial, NRS (19), saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). NRS dianiaya tersangka KAS usai menolak hubungan badan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NRS (19), wanita yang jadi korban penganiayaan teman kenalannya di sosial media yakni KAS (20) diketahui sempat berpura-pura pingsan agar tersangka berhenti menganiaya dirinya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, adapun hal itu dilakukan NRS usai dirinya sempat lakukan perlawanan dengan menahan pisau yang ditusukan oleh tersangka KAS.

Saat itu KAS menggesekan pisau tersebut ke arah leher korban hingga mengakibatkan luka.

Tak hanya menggunakan pisau, tersangka diketahui juga menganiaya korban dengan cara menjambak rambutnya.

"Kemudian pelaku selesai menganiaya setelah korban pura-pura pingsan dan lemas, pelaku berhenti melakukan penganiayaan," kata Nurma dalam jumpa pers, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Soal Kasus Anak DPR Aniaya Kekasih, Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi, Polda Jatim Beri Bantuan

Akan tetapi setelah pura-pura pingsan, korban pun seketika berteriak sehingga membuat tersangka kaget.

Saat itu, tersangka yang mengira korban telah tewas tak menyangka bahwa NRS tiba-tiba berteriak.

"Pelaku kaget dan mengatakan 'lu kok masih hidup?' Kemudian korban menjawab 'tolong jangan bunuh saya, gak akan lapor polisi'," jelas Nurma.

Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk diam dan memintanya untuk keluar dari mobil serta membawa seluruh barang miliknya.

Ketika diturunkan oleh tersangka, korban pun bertemu dengan salah seorang warga tak jauh dari lokasi tempatnya diturunkan.

"Saksi yang melintas kemudian menghubungi keluarga korban dan mengantarkan korban ke Rumah Sakit Fatmawati," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Terkait hal ini, polisi pun telah menetapkan KAS (20) sebagai tersangka usai terbukti menganiaya NRS (19) teman wanita yang baru dikenalnya melalui sosial media.

Baca juga: Marah Tak Dibelikan PS dan Dicarikan Kerja, Anak di Sleman Pukuli Ayah hingga Tewas, Diduga Depresi

Adapun KAS berhasil ditangkap polisi di sebuah apartemen di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku merupakan orang Bekasi, kemudian kita ambil (tangkap) di apartemen yang merupakan kos-nya di Lenteng Agung," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sofyan saat jumpa pers, Kamis (25/7/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan