Rabu, 3 September 2025

Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres di Pemilu 2024

Gugatan ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

|
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
GIBRAN DIGUGAT - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025). Informasi beredar hari ini Gibran digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penggugat bernama Subhan mengaku warga sipil.

Gugatan ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara," isi petitum. 

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga jadi tergugat.

Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) mendatang.

Saati dihubungi, Subhan menyoroti riwayat sekolah Gibran. 

"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Baik Gibran dan KPU, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan menambahkan.

Berikut isi petitum:

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan