Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres di Pemilu 2024
Gugatan ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penggugat bernama Subhan mengaku warga sipil.
Gugatan ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara," isi petitum.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga jadi tergugat.
Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) mendatang.
Saati dihubungi, Subhan menyoroti riwayat sekolah Gibran.
"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Baik Gibran dan KPU, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan menambahkan.
Berikut isi petitum:
Butuh Waktu 3 Jam Menangkan Pajat Pinang Kalimalang, Bawa Pulang Motor Listrik dari Wapres Gibran |
![]() |
---|
Wapres Gibran Bagi-bagi Hadiah Sepeda Lomba HUT RI ke Sejumlah Daerah: Dari Kalimalang hingga Bali |
![]() |
---|
Hadiah Fantastis dari Wapres Gibran di Lomba Panjat Pinang Kalimalang |
![]() |
---|
Saat Gibran Ganti Dasi di Sidang Tahunan MPR, Awalnya Merah Jadi Biru |
![]() |
---|
Disambut Puan, Wapres Gibran Tiba di Gedung DPR/MPR Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.