Kamis, 28 Agustus 2025

Satu Bajing Loncat Jembatan Marunda yang Viral di Medsos Diringkus Polisi

Aksi pelaku viral di media sosial pada Kamis (28/8/2024) setelah mencuri barang muatan dari sebuah truk yang sedang berhenti

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Pelaku bajing loncat (bajilo) yang beraksi di Jembatan Rusunawa Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara ditangkap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap satu orang pelaku bajing loncat (Bajilo) yang beraksi di Jembatan Rusunawa Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Aksi pelaku viral di media sosial pada Kamis (28/8/2024) setelah mencuri barang muatan dari sebuah truk yang sedang berhenti.

Pelaku terekam kamera pengintai (dash cam) pada sebuah kendaraan di tengah kemacetan.

"Pelaku tiga orang kami berhasil mengamankan satu pelaku, dua yang lainnya dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Polsek Cilincing," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, Jumat (30/8).

Fernando menuturkan, pelaku yang diamankan oleh pihaknya berinisial R (30).

"Pelaku (R) tidak kerja, dan tinggal di rusunawa. Untuk pelaku kita sudah amankan dengan barang bukti terpal, besi dan dongkrak," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Sopir Truk di Ciwandan: Kelelahan Antre, Dirampok Bajing Loncat hingga Muatan Membusuk

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku baru sekali beraksi namun penyidik tetap melakukan pendalaman.

“Katanya baru sekali beraksi, tapi kita akan kembangkan ke TKP lainnya. Barang bukti belum sempat dijual. Kejadian jam 12, pelaku diamankan jam 14.00 di Jalan Cakung Drain," katanya.

Kapolsek Cilincing menegaskan bahwa pelaku merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan.

“Nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan,” ucapnya.

Ia menurutkan, korban yang mengendarai truk waktu kejadian bernama Ridho memang tidak menuntut, namun telah imbau untuk membuat laporan.

“Korban sudah memberikan keterangan, meski tidak menuntut namun setiap tindak kejahatan yang meresahkan ada sanksinya, untuk dua orang lainnya masih dalam pengejaran kami,”tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku R (30) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau pengendara truk, khususnya bak terbuka untuk menjaga barang bawaannya dengan cara mengunci atau menutup rapat sehingga tidak mengundang mata pelaku kriminal beraksi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan