Selasa, 9 September 2025

Sindikat Jual Beli Bayi Terungkap di Depok: Pakai Modus Pre-Order, Dijual Rp45 Juta

Polisi berhasil mengungkap sindikat jual-beli bayi di Depok dengan menangkap delapan pelaku. Adapun para pelaku menjual para bayi tersebut Rp 45 juta.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi bayi. Polisi berhasil mengungkap sindikat jual-beli bayi di Depok dengan menangkap delapan pelaku. Adapun para pelaku menjual para bayi tersebut Rp 45 juta. 

Di sisi lain, dia menjelaskan ada tersangka utama yang masih belum ditangkap sebagai penerima bayi yang berdomisili di Bali.

“Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali ini sudah kurang lebih 5 kali (transaksi),” kata Arya.

"“Tapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” sambungnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Bukan Sehari-Dua Hari, Sindikat TPPO di Depok Sudah Pre-order Bayi Sejak Dalam Kandungan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/M.Rifqi Ibnumasy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan