Dijanjikan jadi CS hingga Admin Judi Online, Belasan TKI Ilegal Tujuan Kamboja Terjaring di Soetta
Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI ilegal itu mengaku ditawari sejumlah pekerjaaan di Kamboja.
"Untuk para CPMI ilegal yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ungkapnya.
Baca juga: Reza Indragiri Tak Mau Kesalahan Kasus Vina Terulang di Gadis Penjual Gorengan, Kerja Polisi Disorot
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tukasnya.
Sistem SAMAN Beroperasi Penuh Mulai Oktober 2025, Komdigi: Tutup Celah Masifnya Judi Online |
![]() |
---|
10 Bulan 18 Hari Budi Gunawan Jabat Menko Polkam: Terseret Judol, Tolak Pengibaran Bendera One Piece |
![]() |
---|
Nurul Arifin Puji Peluncuran Satelit N5: Anak-anak di Maluku dan Papua Bisa Jadi Orang Hebat |
![]() |
---|
Profil PO Ind's 88 Trans Jember, dari Bisnis Palawija ke Transportasi Bus Pariwisata |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Sosok Kerangka dalam Pohon Aren - Eks Kades Korupsi Rp2,6 M untuk Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.