Dijanjikan jadi CS hingga Admin Judi Online, Belasan TKI Ilegal Tujuan Kamboja Terjaring di Soetta
Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI ilegal itu mengaku ditawari sejumlah pekerjaaan di Kamboja.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Untuk para CPMI ilegal yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ungkapnya.
Baca juga: Reza Indragiri Tak Mau Kesalahan Kasus Vina Terulang di Gadis Penjual Gorengan, Kerja Polisi Disorot
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tukasnya.
Hasil Studi: Pemain Judi Online Mayoritas Pria, Mulai Main Usia 15 Tahun dan Bergaji Rendah |
![]() |
---|
Judi Online Ancaman Serius Terhadap Masa Depan Bangsa, Warga Diajak Melapor |
![]() |
---|
PPATK Kembali Buka 122 Juta Rekening Dormant Setelah Terima Protes Masyarakat |
![]() |
---|
Demi Judol, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Gasak Uang Kantor Rp3,7 Miliar, Sisa Rp88 Juta |
![]() |
---|
Masih Komunikasi Baik usai Dilaporkan Suami, Chikita Meidy Tuding Indra Adhitya Sibuk Cari Validasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.