Senin, 18 Agustus 2025

Dijanjikan jadi CS hingga Admin Judi Online, Belasan TKI Ilegal Tujuan Kamboja Terjaring di Soetta

Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI ilegal itu mengaku ditawari sejumlah pekerjaaan di Kamboja.

|
Istimewa
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menggagalkan pengiriman calon pekerja migran (PMI) ilegal ke Kamboja untuk bekerja. 

"Untuk para CPMI ilegal yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Reza Indragiri Tak Mau Kesalahan Kasus Vina Terulang di Gadis Penjual Gorengan, Kerja Polisi Disorot

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tukasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan