Jumat, 3 Oktober 2025

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

Menilik Kronologi Kasus Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Terdakwa Divonis Hari Ini

Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hadapi sidang vonis hari ini, Selasa (17/9/2

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan  
Panca Darmansyah tersangka pembunuh empat anaknya di Jagakarsa saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, akan menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (17/9/2024). 

Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.

Panca dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Bahkan, JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca.

Baca juga: PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Vonis Ayah Bunuh Empat Anak Kandung yang Dituntut Hukuman Mati

Sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya, yakni perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.

Kemudian, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

Jaksa juga menilai, Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Reynas Abdila, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved