Senin, 11 Agustus 2025

Selain Kekerasan, Karyawan di Perusahaan Animasi Jakpus juga Terima Ancaman Pembunuhan dari Bosnya

Selain kekerasan, CS yang merupakan seorang Karyawati di perusahaan Jakpus juga menerima ancaman pembunuhan dari atasannya berinisial C.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
net
Ilustrasi penganiayaan. - Selain kekerasan, CS yang merupakan seorang Karyawati di perusahaan Jakpus juga menerima ancaman pembunuhan dari atasannya berinisial C. 

TRIBUNNEWS.COM - Karyawati di perusahaan yang bekerja di bidang animasi dan gim di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), CS (27) menerima ancaman pembunuhan dari atasannya, C (43).

Polres Metro Jakarta Pusat pun membenarkan hal tersebut dan akan mendalami lebih lanjut soal ancaman pembunuhan itu.

"Iya (ada ancaman pembunuhan ke korban), keterangannya seperti itu. Namun, kita akan mendalami ancaman pembunuhan itu seperti apa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Firdaus menjelaskan, ancaman pembunuhan yang diterima korban merupakan bagian dari laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya soal kekerasan yang dialami oleh CS.

Menurut keterangan korban dan satu saksi, CS mengalami kekerasan fisik dan verbal, yakni penamparan, pengancaman, serta kekerasan verbal dan psikis yang dilakukan oleh atasannya.

"Selain kekerasan, korban juga mengalami kerja lembur yang melebihi batas waktu dan tidak mendapatkan hak cuti hari besar keagamaan," jelas Firdaus.

Untuk itu, laporan yang ditangani Polres Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Saat ini, polisi tengah mencari keberadaan pelaku yang disebutkan merupakan warga negara asing (WNA) asal Hongkong dengan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan pihak imigrasi Jakpus.

KemenPPPA Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga turut memantau kasus tersebut.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan korban mendapatkan keadilan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada."

Baca juga: Derita Karyawan di Jakpus Dipaksa oleh Atasan Makan Bunga: Kalau Enggak Diturutin, Ngamuknya Seram

"Kami sangat prihatin dengan maraknya  kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, yang sering kali membuat mereka merasa tidak aman di lingkungan sekitar mereka," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

"Kekerasan terhadap perempuan, baik yang terjadi di dalam rumah tangga maupun di tempat kerja, mencerminkan adanya ketidaksetaraan pada perempuan, sehingga perempuan tidak dapat terpenuhi hak-haknya baik di rumah tangga maupun dilingkungan sekitar mereka,” tambahnya.

Ratna mengatakan, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

Dalam hal ini, pelaku telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah 

"Dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiayaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan Berat," ucap Ratna.

Selain dikenakan pasal mengenai penganiayaan, pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 86 ayat 1. 

Untuk korban, Ratna mengatakan, berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 154 A ayat 1 huruf g, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika pekerja/buruh mengajukan permohonan karena pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar, atau ancaman. 

Jika pemutusan hubungan kerja itu diterima, maka korban berhak atas kompensasi seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang pisah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan Pasal 45.

CS Sebut Bosnya Ancam akan Sakiti Keluarganya

Sebelumnya, CS mengaku, dirinya kerap dihukum oleh atasannya itu, sampai pernah juga dihukum memakan bunga.

"Dia kalau menghukum aku, suruh aku makan bunga gitu," ungkap CS kepada Kompas.com di sebuah mall di Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Merasa tak berdaya, CS saat itu terpaksa menuruti perintah atasannya itu untuk makan bunga, sembari menangis.

Sebab, ia mengetahui sifat atasannya itu seperti apa, yakni jika tidak dituruti pasti akan semakin marah.

"Aku makan karena kalau aku enggak makan, dia marah. Dia ngamuknya tuh seram," terang CS.

Meskipun CS sudah menuruti perintah atasannya itu, C akan tetap memasang muka muram dan tetap marah.

Pasalnya, C menginginkan hukuman yang dia berikan itu dilakukan dengan senyuman.

"Harus melakukan dengan senyum. Kalau kita enggak melakukan itu dengan senyum, dia ngamuknya benar-benar seram banget."

"Karena di saat itu tuh, aku ngerasa ini bukan orang yang tahu batas gitu," terang CS.

CS khawatir, jika perintah atasannya itu tidak dituruti, keluarganya akan ikut terancam.

Karena sebelumnya, C selalu mengancam CS akan menyakiti keluarga korban jika tidak memenuhi perintahnya.

Apalagi, C mengetahui alamat rumah CS, karena sudah pernah berkunjung ke rumahnya tersebut.

"Apalagi dia sudah pernah bertamu ke rumah aku. Jadi, dia sudah tahu alamat aku di mana, dia selalu ngancam bakal apa-apain keluarga aku," ujar CS.

Tidak tanggung-tanggung, C juga meminta alamat kantor tempat ibu CS bekerja, agar nanti ketika bawahannya itu tidak menuruti perintahnya, maka C akan meneror ibu korban.

Dikatakan CS, atasannya itu kerap marah tanpa sebab, kemudian memberikan hukuman fisik kepadanya.

"Seingat aku sih dia enggak marah ya. Dia kayak benar-benar tanpa alasan aja pengin menyiksa aku," kata CS.

C Minta CS Sakiti Diri Sendiri

Disebutkan juga bahwa CS pernah dipaksa oleh C untuk menyakiti dirinya sendiri.

CS diminta menampar dirinya sendiri sebanyak 100 kali.

Selain itu, CS juga diminta untuk lari turun tangga dari lantai satu ke lantai lima sebanyak 45 kali dalam semalam.

Tak cukup hanya itu saja, CS juga pernah diminta untuk membenturkan kepalanya sendiri ke dinding hingga muncul benjolan pada keningnya.

Karena mendapatkan perlakuan yang demikian, CS melaporkan C ke Polda Metro Jaya sejak awal September 2024.

la berharap, agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Perusahaan itu sendiri diketahui sudah tutup.

Adapun, CS menjadi korban kekerasan C sejak 2022 lalu.

"Sebenarnya (kekerasan) sudah dimulai dari 2022," kata CS saat diwawancarai Kompas.com di salah satu mal yang ada di Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Awalnya, kata C, atasannya itu merupakan seseorang yang baik kepada para karyawannya.

C sangat senang mengajak karyawannya berkumpul bersama dan mentraktir makan mereka.

Bahkan, C juga pernah mengajak CS untuk menginap di hotel berbintang.

Karena kebaikan atasannya tersebut, CS menaruh percaya sehingga menuruti semua perintahnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, C mulai menunjukkan sifat aslinya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan