Remaja 19 Tahun Tewas Tertabrak KRL Relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, Masinis Sudah Bunyikan Klakson
Masinis sudah membunyikan semboyan 35 yaitu klakson kereta memberikan peringatan kepada penyeberang tersebut bahwa Commuter Line akan melintas.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RS. Fatmawati.
Baca juga: Toyota Ayla yang Remuk Tertabrak KRL di Tenjo, Pengemudinya Sedang Belajar Nyetir Mobil
Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Commuter dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.
Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tutur Leza.
Ariyanto Bakri Klaim Suap Hakim di Kasus Ekspor CPO Rp60 Miliar, Sementara dalam Dakwaan Rp40 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Silfester Matutina Dikabarkan Masih Sakit Jelang Digelarnya Sidang PK Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 27 Agustus 2025: Keberangkatan dari Palur dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.