Jumat, 3 Oktober 2025

Bermodalkan Berkas dan Data Palsu, 3 Orang di Bekasi Bawa Kabur Setidaknya 8 Unit Mobil

Dengan akte jual beli (AJB) palsi, slip gaji, rekening koran palsu dan surat keterangan usaha palsu, pelaku mencicil kendaraan lalu menghilang

Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota/Rendy Rutama
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar saat rilis perkara tiga pria berinisial RAI, MHA, dan FR yang ditangkap polisi usai terbukti melakukan pemalsuan sejumlah berkas atau data di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (18/9/2024). 

Berdasarkan peristiwa itu, Dedi mengungkapkan para pelaku terancam penjara hingga lima tahun penjara.

“Pasal dipersangkakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (m37)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Palsukan Berkas untuk Kredit Kendaraan, Tiga Pria Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved