Diskusi Dibubarkan Massa
Acara Diskusi yang Dihadiri Tokoh Nasional di Mampang Dibubarkan OTK, Ini Penjelasan Kapolsek
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto mengatakan tidak ada pemberitahuan terkait diskusi yang dibuabarkan OTK
Editor:
Erik S
Pelaku telah teridentifikasi
Para pelaku pembubaran paksa hingga perusakan di sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah teridentifikasi.
Ada sebanyak 10 orang pelaku yang saat ini sudah diketahui identitasnya.
Demikian yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal.
Baca juga: Kronologi Versi Polisi soal Pengrusakan Acara Diskusi Din Syamsuddin-Refly Harun oleh OTK
"Ada 10 orang, sudah kami identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," ujarnya, Sabtu.
Ade Rahmat menuturkan bakal segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Akan segera kami tangkap (pelakunya), dan proses hukum," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).
Hal tersebut diketahui terjadi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) hari ini.
Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, Tata Kesantra, dan lain-lain.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Acara Diskusi Din Syamsudin di Kemang Diserang Sekelompok Orang, Ini Penjelasan Polisi
dan
Pelaku Pembubaran Acara Diskusi di Kemang Jaksel Teridentifikasi, Polisi: Segera Ditangkap
Sumber: Warta Kota
Diskusi Dibubarkan Massa
Usut Tuntas Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Siap Jadi Saksi |
---|
Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Pembubaran Diskusi di Kemang: Refly Harun Curiga Sosok Si Rambut Kuncir Bukan Orang Sembarangan |
---|
Polisi Ungkap Pendemo dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang dari Kelompok Berbeda |
---|
Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.