Siswi Kelas 6 SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tukang Rongsok yang Dikenalnya di Aplikasi Kencan
Setelah bertukar nomor handphone, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres
Hal ini, lanjut Syahduddi, sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana ancaman 15 tahun penjara," tutur polisi berpangkat melati 3. (m26)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dewa si Rambut Pirang Bawa Kabur Bocah 12 Tahun, Seminggu Sudah Setubuhi 6 Kali
Sumber: Warta Kota
| Lampu Siang Hari Jadi Kode Rumah Kosong, Dua Residivis Diciduk di Jakbar |
|
|---|
| Aksi Dobleh sang Polisi Gadungan, Curi Motor dan Ponsel Ojol dengan Alasan Kejar Pengedar Narkoba |
|
|---|
| Dokter Priguna yang Rudapaksa Keluarga Pasien Divonis 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Baic Operasikan Diler ke-15 di Jakarta Barat, Tambah 4 Lagi Tahun Depan |
|
|---|
| 4 Poin Pernyataan Onadio Leonardo usai Ditahan: Ada Pesan Cinta untuk Beby Prisilla |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.