Sabtu, 6 September 2025

Keluarga Korban Kasus Penculikan Anak Usia 12 Tahun di Jakarta Barat, Tanggapi Pernyataan Polisi

Pernyataan tegas datang dari penasehat hukum keluarga korban penculikan di Jakarta Barat terkait pernyataan Polres Metro Jakarta Barat. 

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Penasehat hukum dari Posbakum Ikadin Jaksel bersama orangtua dan anak korban penculikan di Kalideres, Jakarta Barat 

Keluarga korban berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dapat membawa keadilan bagi anak mereka, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan anak-anak kita dan menjaga mereka dari ancaman yang ada," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Dikutip dari Kompas.id, berawal dari perkenalan di salah satu aplikasi, A (12) menjadi korban penculikan dan pemerkosaan oleh SPS (22), selama sepekan. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi orangtua, tidak adanya pengawasan ketat dalam penggunaan telepon seluler berpotensi menjadikan anak sebagai korban tindak kejahatan. 

Sejak Selasa (16/9/2024) hingga Senin (23/9/2024), A diculik dan disekap oleh SPS di gudang kosong di daerah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat

Tidak sampai di situ, pelajar kelas enam sekolah dasar itu juga enam kali diperkosa pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, setelah SPS menyekap korban selama tujuh hari, SPS membebaskan dan mengembalikan korban tak jauh dari rumah korban di kawasan Kalideres. 

Penculikan itu, ucap Syahduddi, berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Litmach pada Senin (15/9/2024). 

Perkenalan itu pun berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp untuk bertemu janji di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Jalan Selatan, Kalideres. 

SPS kemudian mengajak korban jalan dan dibawa ke sebuah gudang kosong. 

Di situ, korban diperkosa. Dari hasil pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan juga menunjukkan bukti kuat adanya kekerasan seksual. 

SPS mengaku, tindakan itu karena didasari saling suka. 

Namun, kata Syahduddi, perbuatan tersangka tetap tidak bisa dibenarkan karena korban masih di bawah umur dan telah membawa kabur tanpa persetujuan orangtua. 

”Pelaku membawa korban ke sebuah kamar di lapak barang bekas. Di situ, selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi,” ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan