Jumat, 8 Agustus 2025

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Ipda Rudy Soik Sambangi Komnas HAM Laporkan Terima Ancaman dan Intimidasi

Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM melaporkan terkait ancaman yang dia terima.

|
Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta pada Jumat (25/10/2024). 

Sebab, sejauh ini belum ada surat keputusan menyatakan Ipda Rudy Soik diberhentikan dari keanggotaan polisi sehingga Ipda Rudy Soik harus patuh terhadap aturan kepolisian.

"Anggota Provos yang turun tadi itu 9 orang sesuai perintah. Dengan membawa surat perintah administrasi yang lengkap ditunjukkan kepada yang bersangkutan dengan cara-cara yang sopan, dan sesuai aturan. Namun yang bersangkutan, menolak," ujarnya. 

 
"Ada penolakan yang keras. Lalu di situ ada istri, dan keluarganya. Sehingga anggota kita menilai, pertimbangan tertentu karena adanya kontraproduktif dari upaya yang dilakukan anggota kita di lapangan sehingga anggota kita tidak jadi melaksanakan itu," tambah Ariasandy. 

Baca juga: Pengacara Ipda Rudy Soik Bakal Laporkan Dua Pejabat Polda NTT ke Propam Mabes Polri

Pertimbangan juga dikuatkan dengan rencana kehadiran Ipda Rudy Soik bersama pengacaranya ke Mapolda NTT.

Hal itu membuat anggota Provos tidak menangkap Rudy Soik. Kepolisian ingin menghindari ada kejadian lain yang merugikan semua pihak. 

"Anggota kita turun sudah sesuai prosedur. Proposional. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasan ankum, untuk melaksanakan kegiatan ini," ujarnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan