Polisi Aniaya Ibu Kandung
Saksi Bongkar Sadisnya Aipda Nikson saat Bunuh Ibunya, 3 Kali Benturkan Tabung Gas ke Kepala Korban
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di warung Herlina Sianipar yang beralamat di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribun Bogor
(Kiri) Aipa Nikson Pangaribuan di balik jeruji dan (kanan) warung tempat Nikson membunuh ibu kandungnya. Emosi yang memuncak membuat Nikson Pangaribuan gelap mata hingga tak sadar jika setiap perbuatannya disaksikan langsung warga yang pada saat itu ingin belanja di warung.
Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.
Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.
Rio pun memastikan proses hukum dalam kasus ini akan berjalan secara transparan.
"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Berita Terkait
Polisi Aniaya Ibu Kandung
Terungkap, Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Pasien Poli Jiwa RS Polri Sejak Tahun 2020 |
---|
Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Aipda N Langgar Kode Etik Perpol 7 Tahun 2022 |
---|
Aipda Nikson Seharusnya Jalani Perawatan di RS Tapi Tak Dilakukan, Berujung Aniaya Ibu hingga Tewas |
---|
Sering Kumat, Keluarga Harap Aipda Nikson Tak Dipecat, Minta Direhabilitasi hingga Sembuh |
---|
Temuan Obat Depresi dan Epilepsi hingga Pengakuan Keluarga soal Kondisi Aipda Nikson |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.