Minggu, 17 Agustus 2025

Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya

Tampak dari depan, bangunan tersebut memiliki cat warna putih dengan gerbang besi setinggi dua meter berwarna hitam.

TribunnewsDepok
Daycare Kiddy Space yang berada di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, menjadi saksi pengasuh yang bernama Seftyana (35) menyiramkan air panas ke tubuh balita berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) pada Senin (2/12/2024). 

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kronologi kejadian tersebut bermula saat orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30 WIB.

Saat dititipkan, korban masih dalam keadaan tertidur dan tak lama terbangun untuk buang air besar.

Di saat bersamaan, tersangka Seftyana yang merupakan pengasuh korban sedang merebus air.

Seftyana sempat membawa KCB ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya.

Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka spontan mengambil gayung dan langsung menyiramkan air panas ke tubuhnya sebanyak dua kali.

“Namun karena terus-terusan menangis, diambil air panas dan disiram pakai gayung,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

Usai disiram air panas, kulit korban yang masih balita langsung melepuh hingga membuat tersangka panik.

Dengan keadaan gugup, tersangka menyiramkan kembali air dingin ke sekujur tubuh korban.

“Kondisi sang anak per hari ini sedang dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih, kita turut prihatin terhadap anaknya itu karena memang kulitnya mengelupas parah,” ungkapnya.

“Kalau berapa persen kita belum tahu persis dari dokter cuma di bagian punggung dan leher tangan dan telinga,” sambungnya.

Arya menjelaskan, korban baru dititipkan oleh orang tuanya di daycare KIDDY Space kurang lebih 5 bulanan.

Sedangkan tersangka bekerja sebagai pengasuh di lokasi selama satu tahun dan tidak memiliki sertifikasi sebagai seorang pengasuh anak.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews Depok dengan judul Pengasuhnya Siram Air Panas ke Balita, Ini Penampakan Daycare Kiddy Space di Sawangan Depok

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan