Selasa, 12 Mei 2026

Kasus Bayi di Bengkulu Terinfeksi Cacing, KPAI Ingatkan Negara untuk Lindungi Anak

Jasra menilai masih banyak celah dalam regulasi yang menyebabkan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan kerap mengalami pengabaian

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
TIDAK LAYAK HUNI- Kondisi rumah tampak bagian belakang balita yang menderita cacingan di Kabupaten Seluma, Bengkulu, (Dok, RSUD Tais). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus bayi yang ditemukan terinfeksi cacing kembali terjadi di Bengkulu, setelah sebelumnya peristiwa serupa dialami seorang bayi di Sukabumi. 

Menurut keterangan dokter, kondisi bayi tersebut kritis karena jumlah cacing di dalam perut sudah banyak.

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan bahwa negara kembali diingatkan untuk menunaikan amanat Konstitusi.

"Setiap dalam peristiwa seperti ini, negara terus diingatkan Konstitusi Pasal 33 tentang Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, harusnya tidak ada anak-anak yang mengalami cacingan. Karena pasal konstitusi ini selalu jadi sumpah jabatan yang terpatri di jiwa para wakil Tuhan di muka bumi, yang telah berani bersumpah atas nama Tuhan, mewakili Tuhan," ujar Jasra dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Ia menekankan bahwa kata pemeliharaan dalam amanat Konstitusi harus diterjemahkan secara luas melalui kebijakan dan implementasi nyata.

Sehingga, menurutnya, amanat Konstitusi ini diterjemahkan dalam UU Kesehatan, dengan tegak lurus, mengupayakan perlindungan anak melalui upaya sejak preventif, promotif, rehabilitatif, kuratif, dan paliatif. 

Baca juga: Hasil Rontgen Bocah Cacingan di Bengkulu: Banyak Cacing Gelang di Usus Halus dan Besar

"Bahkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disampaikan derajat kesehatan yang optimal. Artinya ada upaya sungguh-sungguh negara dalam meningkatkan derajat kesehatan anak," katanya. 

Jasra menilai masih banyak celah dalam regulasi yang menyebabkan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan kerap mengalami pengabaian.

"Namun karena regulasi kita masih bolong soal siapa yang bisa mengintervensi anak dari dalam, mengakibatkan anak adalah kelompok rentan yang selalu mengalami pengabaian, ketelantaran, dan ketika ketidakmampuan terjadi, maka anak yang paling mudah dan menjadi korban berlapis dalam kekerasan tiada henti, menjadi pelampiasan ruang kekerasan keluarga, baik verbal, non verbal, fisik, dan jiwa di ruang keluarga," jelasnya.

KPAI pun kembali mendorong hadirnya RUU Pengasuhan Anak yang sudah 15 tahun diperjuangkan.

Ia juga menyoroti berbagai kondisi keluarga rentan yang membuat anak semakin rawan pengabaian.

"Kalau ditanya kenapa? Iya karena tadi, siapa yang bisa melihat situasi anak dalam keluarga rentan, dalam keluarga ODGJ, dalam keluarga yang memiliki hutang (offline dan online), dalam keluarga yang terjerat tali temali industri candu, dalam keluarga yang kecanduan gadget baik anak maupun orang tua (siapa yang bisa mengawasi situasi anak). Ini belum bunyi di kebijakan kita," pungkasnya.

Menurut Jasra, kasus-kasus yang akhirnya muncul di publik seperti yang terjadi di Sukabumi maupun Bengkulu hanyalah puncak dari masalah.

Diberitakan, warga Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Bengkulu, digemparkan oleh kasus seorang bayi berusia 1 tahun 8 bulan yang tiba-tiba mengeluarkan cacing gelang (Ascaris lumbricoides) dari mulut dan hidungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved