Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal yang Beroperasi di Kamar Hotel, Dua Orang Ditangkap
Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
“Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
| Terungkap, Motif Pengeroyokan Berujung Penembakan Pengacara di Tanah Abang karena Diintimidasi |
|
|---|
| Polisi Tangkap Penembak Pengacara di Tanah Abang Jakpus, Ini Identitasnya |
|
|---|
| Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen dkk Segera Disidangkan |
|
|---|
| Menteri Lingkungan Hidup Pastikan Usut Keberadaan Tenda-tenda Penambang Ilegal di Gunung Halimun |
|
|---|
| Menteri P2MI Tegaskan PMI yang Berangkat ke Kamboja Ilegal, 101 Orang Sudah Dipulangkan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.