Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurut Ariya, RA sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan dan sudah mengantongi 33 sertifikat dan obat-obatan
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ria Agustina alias RA (33), tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang baru ditangkap Polda Metro Jaya, mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum RA, Raden Ariya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
"Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan, red) namun belum di ACC, akan kita follow up," kata Ariya.
Ariya mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran tersangka RA merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.
"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri,” ucapnya.
Baca juga: Motif Pengasuh di Depok Siram Air Panas ke Punggung Balita, Kesal Korban Menangis
Menurut Ariya, RA sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan dan sudah mengantongi 33 sertifikat dan obat-obatan ber-BPOM.
“Sudit pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan,” imbuhnya.
Sarjana Perikanan Buka Praktik di Kamar Hotel
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.
Direkrut Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan, dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya nomor 51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang, Jawa Timur.
Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukan dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan.
Dari hasil penelusuran polisi, rupanya RA juga membuka usaha klinik kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Klinik Kecantikan Ilegal
Ria Agustina
kamar hotel
Sarjana Perikanan
Polda Metro Jaya
penangguhan penahanan
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Libatkan Pengusaha dan Mantan Atlet Kickboxing |
![]() |
---|
Titik Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Truk Angkut Elpiji Tabrak Buritan Tronton di Tol JORR, Sopir Tewas dan Terseret Sejauh 6 KM |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengintai Kepala Cabang Bank BUMN, Ini Tampang Pelaku |
![]() |
---|
4.531 Personel Gabungan Bakal Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.