Rabu, 19 November 2025

Motif Pengasuh di Depok Siram Air Panas ke Punggung Balita, Kesal Korban Menangis

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkap motif tersangka yang sampai melakukan perbuatan tindak pidana.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Tersangka Seftyana (35) penyiram punggung balita 1,3 tahun dengan air panas di Daycare Kiddy Space Cabang Pengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Seftyana (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menyiram punggung balita yang masih berusia satu tahun tiga bulan dengan air panas.

Peristiwa itu terjadi di Daycare Kiddy Space Cabang Pengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Pengasuh Penitipan Anak di Depok Siram Air Mendidih ke Bayi Usia 1 Tahun 3 Bulan

Korban balita berinisial KCB mengalami luka kulit mengelupas akibat disiram air panas.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkap motif tersangka yang sampai melakukan perbuatan tindak pidana.

“Tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan,” katanya dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Aniaya 2 Balita, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kombes Arya membeberkan kronologis kejadian di mana kedua orang tua korban bekerja di Jakarta dan sejak Agustus 2024 korban dititipkan setiap pukul 05.30 WIB dan dijemput pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (2/12/2024), korban dititipkan selanjutnya tersangka menidurkan.

Pada pukul 06.30 WIB, korban bangun dan menangis karena buang air besar.

“Tersangka mengambil air panas yang telah direbus lalu dituangkan ke bak warna kuning,” urai Kapolres.

Lalu tersangka membuka baju korban, membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah.

Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung.

“Korban disiram air panas sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang hingga kulit korban mengelupas,” ucap Arya.

Tersangka lantas kembali menyiram penggung korban dengan air dingin.

Baca juga: Pengasuh yang Aniaya Balita di Daycare di Medan Menyesal, Ngaku Ada Masalah dan Capek

Sekira pukul 07.30 WIB, saksi A pengasuh lainnya datang dan segera menghubungi pelapor (orang tua korban).

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit guna menjalani pengobatan.

“Pada saat kejadian itu di TKP hanya ada korban dan tersangka,” papar Kapolres.

Tersangka dipersangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Tersangka terancam bui 3 tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved