Jumat, 22 Agustus 2025

Komentar Polisi dan Keluarga Pria Usia 77 Tahun Kejang-kejang dan Tewas di Panti Pijat Kramat Jati

Berikut keterangan polisi dan keluarga pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Editor: Wahyu Aji
(TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)
ILUSTRASI Mayat di di tepi Sungai Cisadane, Gang Masjid RT 2/1, Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (22/2/2017). 

Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.

Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca juga: Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Panti Pijat di Jakarta

"Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP," kata Budhy. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan