Komentar Polisi dan Keluarga Pria Usia 77 Tahun Kejang-kejang dan Tewas di Panti Pijat Kramat Jati
Berikut keterangan polisi dan keluarga pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur
Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.
Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca juga: Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Panti Pijat di Jakarta
"Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP," kata Budhy. (*)
panti pijat
Kramat Jati
Jakarta Timur
Polda Metro Jaya
Kombes Ade Ary Syam Indradi
hubungan seksual
terapis
kejang kejang
1.508 Polantas Disiagakan, Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas, Minggu 5 Oktober |
![]() |
---|
Konflik Panas di Apartemen CER, PPPSRS Bantah Tuduhan Pemecatan Sepihak |
![]() |
---|
Dirlantas Polda Metro Jaya: Pengamanan HUT ke-80 TNI di Monas Dibagi jadi 3 Ring |
![]() |
---|
Catat! Ini Kantong-kantong Parkir yang Disediakan saat HUT ke-80 TNI di Monas |
![]() |
---|
Ada Acara HUT ke-80 TNI di Monas Minggu 5 Oktober 2025, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.