Selasa, 26 Agustus 2025

Nasib Pasutri Tersangka Kasus Tukar Pasangan di Jakarta, Raup Untung dari Video Asusila

Pasutri berinisial IG (39) dan KS (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks dan tukar pasangan. Mereka mencari anggota melalui situs.

Penulis: Faisal Mohay
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARIS
Polisi tetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta seks dan pertukaran pasangan. 

"Jadi kedua belah pihak ini sebagai objek, kemudian mengundang orang lain dan melakukan dalam bahasa seksual swinger ini semua dilakukan secara orang-orang dewasa semuanya," pungkasnya.

Polisi masih mendalami jumlah uang yang dihasilkan kedua tersangka.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Polisi Sebut 17.732 Member Tergabung di Situs Pesta Seks Jakarta-Bali yang Diinisiasi Pasutri

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ramadhan LQ) (Kompas.com/Bahrudin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan