Kamis, 7 Agustus 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya

Kompolnas mendesak agar para pelaku pemerasan penonton DWP tak hanya disanksi etik saja melainkan dijerat pidana sesuai dengan perannya.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mendesak agar para pelaku pemerasan penonton DWP tak hanya disanksi etik saja melainkan dijerat pidana sesuai dengan perannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan anggota Polri sudah mendapatkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) melalui sidang kode etik.

Namun, hingga saat ini masih belum bisa dipastikan apakah anggota yang melakukan pemerasan tersebut akan diseret ke ranah pidana atau tidak.

Baca juga: Ini Daftar Nama dan Pangkat 20 Oknum Polisi yang Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mendesak agar para pelanggar ini tak hanya disanksi etik saja melainkan dijerat pidana sesuai dengan perannya.

"Peristiwa tersebut dekat sekali dengan peristiwa pidana. Oleh karenanya memang ya tidak cukup hanya dengan etik, tapi juga harus pidana," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dihubungi, Sabtu (18/1/2025).

Anam menyebut dalam sidang etik yang juga diawasi pihaknya, struktur peristiwa pemerasan sudah tergambarkan dengan jelas.

Sehingga, proses pidana juga sejatinya harus diterapkan terhadap para pelanggar tersebut.

"Nah banyak hal yang terurai, siapa pelakunya, karakter peristiwanya, kurang lebih bagaimana logic pembuktiannya ya, cukup detil, dan kami apresiasi terhadap proses ini," tuturnya.

"Uraian-uraian yang sudah terjadi, khususnya ketika itu diuji dalam sidang etik terus peristiwa itu dianggap tercela ya, bahkan ada yang putusan PTDH dan demosi yang cukup panjang," ucapnya.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Berlanjut, Anggota Polisi HK dan JA Disanksi Demosi Delapan Tahun

Untuk informasi, sejauh ini sudah ada 28 anggota Polri yang menjalani sidang kode etik terkait perkara tersebut.

Tiga anggota di antaranya mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald melakukan pembiaran anggotanya memeras.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," sambungnya.

Duduk Perkara Kasus Pemerasan

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan