Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Menanti Sidang Banding Usai 18 Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP
18 anggota polisi dijatuhi sanksi bera gam mulai pemecatan, demosi 5 tahun hingga 8 tahun atas kasus pemerasan penonton DwP
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 anggota polisi dijatuhi sanksi beragam mulai pemecatan, demosi 5 tahun hingga 8 tahun atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.
Komisioner Kompolnas M Choriul Anam menuturkan sidang banding itu akan dilaksanakan usai proses etik benar-benar rampung.
Baca juga: Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira dan Satu Bintara Didemosi 5-8 Tahun
“Kalau sidang banding saya harap memang tunggu ini berakhir semua hingga kontruksi peristiwa mulai dari atas sampai bawah clear dulu,” ucap Anam kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, kontruksi peristiwa menjadi bagian penting untuk membuat perkara pemerasan ini terang benderang.
“Kalau enggak, konstruksinya bisa enggak karuan,” imbuhnya.
Pelanggar anggota polisi terbujti mengamankan penonton konser DWP terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya.
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
Selain itu pelanggar diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Seorang Warga Sipil Diperiksa Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024
Pelanggar juga ditempatkan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 hingha 15 Januari 2025.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut daftar Polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH
Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Kasus Polisi Pemeras Penonton DWP Berlanjut, Satu Anggota Berpangkat AKP Disidang Etik Hari Ini |
---|
Kompolnas Terus Awasi Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP |
---|
Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun |
---|
Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya |
---|
Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.