Kamis, 25 September 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Menanti Sidang Banding Usai 18 Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP

18 anggota polisi dijatuhi sanksi bera gam mulai pemecatan, demosi 5 tahun hingga 8 tahun atas kasus pemerasan penonton DwP

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews
Sejauh ini ada 14 oknum polisi Polda Metro Jaya (PMJ) dijatuhi sanksi pelanggaran etik dan profesi terkait dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 oleh Divisi Propam Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 anggota polisi dijatuhi sanksi beragam mulai pemecatan, demosi 5 tahun hingga 8 tahun atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.

Komisioner Kompolnas M Choriul Anam menuturkan sidang banding itu akan dilaksanakan usai proses etik benar-benar rampung.

Baca juga: Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira dan Satu Bintara Didemosi 5-8 Tahun


“Kalau sidang banding saya harap memang tunggu ini berakhir semua hingga kontruksi peristiwa mulai dari atas sampai bawah clear dulu,” ucap Anam kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).


Menurutnya, kontruksi peristiwa menjadi bagian penting untuk membuat perkara pemerasan ini terang benderang.


“Kalau enggak, konstruksinya bisa enggak karuan,” imbuhnya.


Pelanggar anggota polisi terbujti mengamankan penonton konser DWP terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.


Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya.


Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.


Selain itu pelanggar diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Seorang Warga Sipil Diperiksa Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024


Pelanggar juga ditempatkan dalam tempat khusus selama 20  hari terhitung mulai 27 Desember 2024 hingha 15 Januari 2025.


Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Berikut daftar Polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:

 

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan