Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Legislator Demokrat, Herman Khaeron Sebut Aneh Ada SHGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang
Herman Khaeron meminta penegak hukum melakukan investigasi terkait keberadaan pagar laut tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron, menyoroti adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), di lokasi pagar laut Tangerang.
Menurutnya SHGB di atas laut itu aneh.
Sebab HGB diterbitkan untuk hak tanah di atas daratan.
"Kalau ada HGB di atas laut menjadi aneh karena HGB itu adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN, yang tugas pokok fungsinya adalah memberikan hak atas tanah di daratan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu menilai pagar laut di Tangerang merupakan pelanggaran.
"Yang pasti pemagaran laut itu adalah pelanggaran UU. Oleh karenanya memang, maka laut harus open access sebagai common property," ujarnya.
Baca juga: Fraksi PKS Usulkan Pansus untuk Usut Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang
"Oleh karenanya ketika ada yang mengkavlingkan tanpa ada landasan hukum yang pasti maka, itu pelanggaran," imbuhnya.
Herman Khaeron meminta penegak hukum melakukan investigasi pagar laut tersebut.
Dia juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pembongkaran pagar laut.
"Tinggal nanti sisi administrasinya di mana ada kesalahan harus juga dituntaskan. Karena ini sudah menjadi isu publik yang kuat, maka BAKN juga bisa ikut melakukan telaahan untuk melakukan investigasi. Komisi-komisi terkait juga bisa melakukan investigasi dan melakukan telaahan," pungkasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait adanya pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah bersertifikat.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Menteri Nusron kepada awak media di Jakarta pada Senin (20/1/2025).
Langkah tersebut kata Nusron bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," terangnya.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.