Sabtu, 6 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Duga Ada Orang Dalam di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Desak Pemerintah Mengusut

Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menduga ada orang dalam dibalik penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang.

|
Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud MD | Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menduga ada orang dalam dibalik penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang. 

SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya tanpa proses pengadilan.

Sebab, sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi/Reza Deni)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan