Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mahfud MD Duga Ada Orang Dalam di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Desak Pemerintah Mengusut
Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menduga ada orang dalam dibalik penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Hal itu dikatakan Najih usai ditanya terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang terlibat bakal diminta keterangan Ombudsman.
"Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kita akan minta keterangan," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).
Najih menambahkan saat ini Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Baca juga: Video Momen Titiek Soeharto Saksikan Langsung Pembongkaran Pagar Laut, Naik Tank Amfibi
Jika ditemukan maladministrasi, maka Ombudsman bakal merekomendasikan pembatalan terbitnya HGB dan SHM tersebut.
"Implikasinya ya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya. Tapi kalau di dalam proses penerbitan itu ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yaitu nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti, bukan lagi Ombudsman," kata dia.
"Batasnya kalau itu di dalam proses penerbitannya itu memang ada maladministrasi ya harusnya penerbit dari sertifikat itu mencabut bahwa sertifikat itu ternyata disusun dengan cara yang ilegal. Jadi kan harus dibatalkan oleh ATR/BPN," kata Najih lagi.
Najih mengaku butuh waktu lebih dari satu bulan, karena polemik pagar laut ini terus berkembang dari hari ke hari.
"Karena kemarin mestinya kami ini perlu waktu 30 hari ini mungkin ya perlu tambahan waktu mungkin sekitar 45 hari sampai 60 hari ya, karena isu baru tentang penerbitan sertifikat ini, enggak bisa cepat gitu karena kami akan telusuri di tingkat yang paling bawah di desa sampai di tingkat ATR/BPN," tandasnya.
Baca juga: Ombudsman: Nelayan Rugi Hingga Rp 9 Miliar Imbas Adanya Pagar Laut
SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang Dicabut
Pemerintah mencabut SHGB dan SHM atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.
Menurut Nusron, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.
Baca juga: KKP Targetkan Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang Rampung dalam 10 Hari
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.
"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.