Jumat, 5 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Duga Ada Orang Dalam di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Desak Pemerintah Mengusut

Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menduga ada orang dalam dibalik penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang.

|
Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud MD | Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menduga ada orang dalam dibalik penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ikut menanggapi soal masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten. 

Mahfud menduga ada orang yang bermain-main dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

Untuk itu Mahfud mendesak pemerintah untuk mengusut masalah sertifikat ini secara hukum.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," kata Mahfud dilansir Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut Mahfud menduga, penerbitan sertifikat pagar laut ini bukan hanya pelanggaran karena kesalahan administrasi semata.

Melainkan ada dugaan perbuatan kolusi dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

Mengingat sudah sudah muncul kavling-kavling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid juga telah menyebutkan bahwa ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang)."

"Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," ungkap Mahfud. 

Baca juga: Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa

Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.

Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang  

Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan