Santri Dilecehkan Pimpinan Ponpes
Pernah Dipergoki Istri, Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Tetap Cabuli Santrinya, Beraksi 5 Tahun
CH (47) pimpinan pondok pesantren di Jakarta Timur jadi tersangka pencabulan santri. Tetap beraksi padahal sudah dipergoki sang istri.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47), bikin geleng-geleng kepala keheranan.
Pasalnya, CH tega mencabuli sejumlah santri laki-laki ponpesnya dalam kurun waktu bertahun-tahun lamanya.
Mirisnya, pimpinan ponpes tersebut masih tetap melanjutkan aksi bejatnya itu meski sudah dipergoki sang istri dan kerabatnya.
"Anehnya sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025), dilansir dari TribunJakarta.com.
Kala itu, istri dan kerabat CH sebenarnya sudah memperingatkan agar tersangka tidak kembali melakukan ulahnya, namun pria berusia 47 tahun itu tetap mencabuli sejumlah santri di rumahnya dan ruang pimpinan.
CH melakukan aksinya di rumah yang masih berada di area ponpes saat istrinya sedang tidak berada di rumah, dan di ruang pribadi pimpinan ponpes.
"Tapi masih tetap dan tetap dilakukan pimpinan pondok pesantren ini. Tersangka memberikan uang kepada korban dan mengancam tidak memberitahukan kejadian kepada siapapun," sebut Nicolas.
Baca juga: Sama-sama Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes dan Guru Ternyata Tak Saling Tahu Aksi Bejat Mereka
Modus Pencabulan Pimpinan Ponpes
CH melancarkan aksi bejatnya terhadap para santrinya sejak tahun 2019 hingga 2024. Dengan dua korban yang sudah melapor yakni MFR (17) dan RN (17).
Nicolas mengungkapkan bahwa modus CH dalam mencabuli para santrinya yakni dengan menggunakan tipu daya dan meminta korban memijat.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa CH berdalih mencabuli santri agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.
"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh," sebut Nicolas.
Tipu daya mengeluarkan penyakit dari dalam tubuh ini selalu disampaikan CH saat mencabuli para santri di rumahnya yang masih berada dalam satu area dengan ponpes.
CH juga mencabuli santri di ruang pimpinan ponpes yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka, sehingga ulahnya luput dari pengawasan para pengurus lainnya.
"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban. Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," jelas Nicolas.
Guru Ponpes Juga Cabuli Santri
Diberitakan sebelumnya, selain CH sang pimpinan rupanya guru ponpes kawasan Duren Sawit, Jaktim yang berinisial MCN (26) juga menjadi tersangka pencabulan.
Namun ternyata, kedua oknum pengurus ponpes itu saling tidak mengetahui aksi bejat mereka masing-masing.
Adapun santri korban pencabulan MCN, antara lain ARD (18) , IAM (17) dan YIA (15).
Tersangka MCN, sang guru ponpes melakukan pencabulan sejak 2021-2024 di ruang kamar pribadinya.
"Penyidikan sampai saat ini (kedua kasus) tidak ada hubungan sama sekali, mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka dengan anak-anak santri di pondok pesantren," ujar Nicolas.
Baca juga: Nasib Pimpinan dan Guru Ponpes yang Lecehkan Santri di Jakarta Timur, Terancam 20 Tahun Penjara
Nicolas juga mengatakan bahwa para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman awalnya sempat tidak berani menceritakan tindak pencabulan CH.
Terlebih, ada relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.
"Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," ucapnya.
Perbuatan bejat 2 oknum pengurus ponpes ini baru terungkap saat para korban menceritakan hal yang mereka alami.
Para korban baru bisa menceritakan kasus dialami kepada orang tua karena sudah tidak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.
Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," tutur Nicolas.
Terancam 20 Tahun Penjara
Baik CH dan MCN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai undang-undang tersebut, tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orangtua, pengasuh, pendidik akan diperberat.
Oleh karena itu, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena kedua tersangka adalah guru dan pengasuh para korban.
"Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat,"
"Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan, juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati," papar Nicolas.
Dengan begitu, bila ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, karena diperberat maka menjadi 20 tahun penjara.
CH dan MCN kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum berkas perkara kedua tersangka pelecehan itu dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Pondok Pesantren di Duren Sawit Pernah Tepergok Istri Saat Cabuli Santrinya
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.