Rabu, 10 September 2025

Demo di Jakarta

Kompolnas Kawal Bareskrim Amankan Bukti CCTV di TKP Tewasnya Affan Kurniawan

Affan meninggal usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada saat demo di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RANTIS LINDAS OJOL - Kompolnas mengawal Bareskrim untuk mengamankan CCTV di lokasi tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat terlindas mobil rantis Brimob. Bukti CCTV diambil TKP berlokasi di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal Bareskrim Polri untuk mengamankan CCTV di lokasi tempat tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Kompolnas, atau Komisi Kepolisian Nasional, adalah lembaga non-struktural di Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Baru Sebulan Menjabat, Kapolda Jakarta Asep Edi Diminta Dicopot, Kena Getah Kasus Affan Ojol

Affan meninggal usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada saat demo di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

"Kami otw lokasi mengawal Bareskrim untuk mengambil CCTV (terkait kasus Affan)," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam atau Cak Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

CCTV adalah singkatan dari Closed-Circuit Television, yaitu sistem kamera pengawas yang digunakan untuk memantau suatu area secara real-time maupun merekam kejadian untuk ditinjau kembali.

Diketahui, proses pidana kasus tersebut masih berjalan.

Sebanyak 7 orang anggota Brimob dikenakan sanksi pada sidang etik yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).

Bripka Rohmat disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Duka Affan Kurniawan, Rieke Diah Pitaloka Minta Indonesia Tiru Malaysia: Beri Payung Hukum buat Ojol

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya melakukan pelanggaran etik sedang yakni duduk di kursi penumpang belakang. 

Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. 

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan