Demo di Jakarta
Kompolnas Kawal Bareskrim Amankan Bukti CCTV di TKP Tewasnya Affan Kurniawan
Affan meninggal usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada saat demo di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal Bareskrim Polri untuk mengamankan CCTV di lokasi tempat tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan.
Kompolnas, atau Komisi Kepolisian Nasional, adalah lembaga non-struktural di Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Baru Sebulan Menjabat, Kapolda Jakarta Asep Edi Diminta Dicopot, Kena Getah Kasus Affan Ojol
Affan meninggal usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada saat demo di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
"Kami otw lokasi mengawal Bareskrim untuk mengambil CCTV (terkait kasus Affan)," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam atau Cak Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
CCTV adalah singkatan dari Closed-Circuit Television, yaitu sistem kamera pengawas yang digunakan untuk memantau suatu area secara real-time maupun merekam kejadian untuk ditinjau kembali.
Diketahui, proses pidana kasus tersebut masih berjalan.
Sebanyak 7 orang anggota Brimob dikenakan sanksi pada sidang etik yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).
Bripka Rohmat disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Duka Affan Kurniawan, Rieke Diah Pitaloka Minta Indonesia Tiru Malaysia: Beri Payung Hukum buat Ojol
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya melakukan pelanggaran etik sedang yakni duduk di kursi penumpang belakang.
Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.
Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Demo di Jakarta
Sherina Munaf Akan Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi Penemuan Kucing Uya Kuya yang Sempat Dijarah |
---|
Provokator Penyerangan Polres Metro Jakarta Utara Masih Buron, 66 Perusuh Sudah Jadi Tersangka |
---|
Aksi Solidaritas, Mahasiswa Lulusan Luar Negeri Turut Turun ke Jalan Suarakan Kepentingan Rakyat |
---|
Puluhan Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Kunci Ferrari sampai Sertifikat Tanah |
---|
Pimpinan Komisi I DPR Minta TNI Tetap Siaga Sesuai Hukum Meski Jakarta Sudah Kondusif |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.