Terdesak Kebutuhan, 4 Gadis Belia Diperalat Jual Diri di Kelapa Gading Demi Upah Rp 50 Ribu Per Tamu
Praktik prostitusi ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Demi memenuhi kebutuhan ekonomi, empat gadis belia diperalat melayani pria hidung belang di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mereka diberi upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap melayani tamu.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, sindikat prostitusi online menjual keempat perempuan muda itu dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali "main".
Baca juga: Prostitusi Jaringan Internasional di Bali Tawarkan PSK dari 129 Negara, Tarifnya Dollar
Namun, sindikat tersebut memangkas pendapatan korban dan hanya memberikan mereka upah sangat minim.
"Dari hasil pemeriksaan untuk range harga itu mulai dari Rp 250 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," kata Kiki, Senin (3/2/2025).
"Untuk upah yang diterima korban sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per pelanggan," jelasnya.
Dalam menjalankan praktik tersebut, korban mengaku tidak dipaksa.
Mereka menjajakan tubuhnya secara sukarela karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini," jelas Kiki.
Praktik prostitusi ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sindikat beranggotakan tujuh orang ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Peran masing-masing bervariasi, mulai dari menjadi joki yang menawarkan para korban ke pelanggan hingga mengantar korban ke pelanggan.
Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15).
Sementara korban alias para wanita muda yang dijual sebagai pekerja seks komersial itu ialah AS (16), FA (16), NA (17), dan SAR (18).
Sindikat prostitusi ini memiliki modus menjual perempuan di bawah umur melalui aplikasi.
Selain itu, para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.
Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.
Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: Tribun Jakarta
Sumber: TribunJakarta
Prostitusi Online: Krisis Moral di Era Digital yang Memerlukan Solusi Holistik |
![]() |
---|
Eksklusif dari Jepang: Jejak Gelap Prostitusi Kabukicho, Remaja hingga Mahasiswi Sasar Turis Asing |
![]() |
---|
All Sedayu Hotel Rayakan Hari Anak Nasional Bersama PAUD Teratai dan Foodbank of Indonesia |
![]() |
---|
Wapres Gibran Bak Bola Pingpong, Dulu Diminta Ngantor di Papua Kini di IKN |
![]() |
---|
Napi Kendalikan Prostitusi Online Gunakan Ponsel, Kalapas Cipinang Lakukan Investigasi Internal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.