Pamit ke Warung, Gadis di Bogor Tak Kunjung Pulang Dirudapaksa 2 Kali, 4 Bulan Pelaku Diringkus
Pemuda berinisial JW alias R (20) nekat mrudapaksa seorang anak di bawah umur, SNF (15), di Kecamatan Rumpin, Bogor. Pelaku sudah diringkus
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kemudian, I (43), ibu korban lantas mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan polisi.
"Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi (LP)," sebut Teguh.
Tersangka R lantas dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Kali Cabuli Remaja di Bawah Umur di Rumpin Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.