Kamis, 28 Agustus 2025

Pamit ke Warung, Gadis di Bogor Tak Kunjung Pulang Dirudapaksa 2 Kali, 4 Bulan Pelaku Diringkus

Pemuda berinisial JW alias R (20) nekat mrudapaksa seorang anak di bawah umur, SNF (15), di Kecamatan Rumpin, Bogor. Pelaku sudah diringkus

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KEKERASAN SEKSUAL - Seorang remaja perempuan berinisial SNF (15) menjadi korban rudapaksa pemuda berinisial JW alias R (20) di rumah bibi pelaku di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (28/9/2024) lalu. Pelaku baru ditangkap polisi pada Sabtu (8/2/2025) kemarin. 

Kemudian, I (43), ibu korban lantas mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan polisi.

"Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi (LP)," sebut Teguh.

Tersangka R lantas dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Kali Cabuli Remaja di Bawah Umur di Rumpin Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan