Minggu, 7 September 2025

Tampang Dua Pencuri Ponsel Incar Anak Kecil di Jaksel, Satu Tersangka Residivis

Kedua tersangka menghampiri dan merebut ponsel milik korban secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphone-nya jatuh tersungkur

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCURIAN PONSEL - FH alias KK dan MVH alias B dua tersangka pencurian ponsel mengincar kelompok rentan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan korban seorang anak. Keduanya ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah.

Ketika sudah berada di sebelah korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang.

Pada saat itu, korban memegang erat handphone-nya sehingga tersangka FH alias KK mengambilnya dengan paksa, menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

Baca juga: Sosok Bripka Agus Simanjuntak, Polisi yang Baku Tembak dengan Kawanan Pencuri di Lampung

Setelah mengambil ponsel tersebut, para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

Selanjutnya, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 04.40 WIB, tim mengamankan pelaku bernama MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya di Kampung Gedong, Gang Karet, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Pelaku lainnya, FH alias KK, dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman (residivis) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO dalam perkara yang sama,” tukas Wira.

Sebelumnya, petugas kepolisian dari Jajaran Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya membekuk NV dan MH, keduanya warga Margonda, Kota Depok, setelah melancarkan aksi penjambretan terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat melancarkan aksinya, NV dan MH menjambret HP korban hingga korban tersungkur.

Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin, mengungkapkan bahwa dalam video yang beredar, tampak korban berjalan seorang diri, sementara dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.

Salah satu pelaku lalu merebut paksa ponsel milik korban hingga menyebabkan bocah tersebut terjatuh di jalanan.

Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Selanjutnya, jajaran kepolisian memburu pelaku penjambretan yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan