Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akui Rem Truknya Tak Berfungsi
Polisi mengungkapkan pengakuan Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, sopir tersebut membuat pengakuan bahwa truk yang dikendarainya mengalami rem blong atau tidak berfungsi.
Akibatnya, Bendi Wijaya menabrak kendaraan di Gerbang Tol Ciawi 2 dan menewaskan delapan orang sekaligus.
“Remnya tidak berfungsi kalau pengakuan sopir,” ucap Santi Marintan saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (13/2/2025).
Kendati demikian, Santi masih belum menyebutkan sejak dari mana rem truk yang dikendarai Bendi tak berfungsi.
“Mohon waktu ya. Soalnya itu sudah masuk ke materi penyidikan,” terang Santi.
Adapun sebelum memeriksa Bendi, polisi terlebih dahulu memeriksa beberapa kamera CCTV.
Bahkan, rekaman CCTV yang diperiksa sampai empat kilometer sebelum lokasi kejadian atau dari km 45.
Di mana lokasi kecelakaan ini berada di km 41.
“Kemarin kita fokus di Gerbang Tol Ciawi 2, nanti kita akan mundur lagi melalui penelusuran CCTV dari Jasa Marga."
"Saat ini kita sampai ke KM 45,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano, kepada wartawan di Unit Laka Lantas Ciawi, Kamis.
Baca juga: Kepala Masih Diperban, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Tewaskan 8 Orang di Tol Ciawi Kini Ditahan
Setelah di Km 45, polisi memeriksa mulai dari kendaraan ini berangkat hingga masuk ke Gerbang Tol Ciawi.
“Bahwa kendaraan ini berangkat dari pull-nya di wilayah Sukabumi."
"Nah ini kita lihat dari jam berapa dia dari sana berangkatnya, kemudian bagaimana tingkah laku pengemudi sepanjang perjalanan,” ujarnya.
Bendi Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi Wijaya langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
“Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” tutur AKP Santi Marintan.
Ia disangkakan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bendi Wijaya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Serta denda 24 juta rupiah,” ucap Santi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Bendi Wijaya mulai diperiksa oleh polisi di Mako Polresta Bogor sejak Selasa (11/2/2025).
Ia diperiksa setelah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Tersangka Kecelekaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Ternyata Rem Tidak Berfungsi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.