Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos: Tak Sengaja Bunuh

Polisi menyebut ZA (35), pekerja di ruko yang membunuh pemiliknya, JS (65), masih polos dan disebut tidak sengaja membunuh orang.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota
PEMBUNUHAN PEMILIK RUKO - Ilustrasi jenazah. Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) ditemukan tewas dicor di saluran pembuangan gedung di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Korban diketahui awalnya pamit untuk cek ruko miliknya yang direnovasi. 

Korban diduga sudah tewas selama dua hari sebelum pelaku menuangkan semen ke tubuhnya. 

"Selanjutnya, dia masukkan ke dalam saluran air berupa got dan ditutup dengan semen dan batu bata," ujar Nicolas. 

Proses evakuasi jenazah korban dilakukan dengan bantuan tim pemadam kebakaran, mengingat kondisi semen yang sudah mengeras. 

"Kami bersama-sama dengan Damkar akan membongkar semen itu untuk dilakukan otopsi mayat. Mungkin itu yang dapat saya sampaikan," tutup Nicolas.

Motif hingga Kronologi Pembunuhan

ZA tega menghabisi nyawa korban dan mencor tubuhnya di saluran pembuangan karena rasa sakit hati yang mendalam.

Nicolas mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan ZA dilatarbelakangi oleh kekecewaan pribadi.

"Motifnya adalah sakit hati," jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (16/2/2025) dan baru terbongkar pada Rabu 26 Februari 2025.

Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke ruko miliknya yang sedang direnovasi oleh pelaku.

saat itu, pelaku dipercaya oleh korban untuk mengawasi proyek renovasi.

Setibanya di sana, korban meminta penjelasan kepada pelaku soal alasan para kuli memutuskan untuk tak ada di ruko dan adanya beberapa barang yang hilang. 

Setelah beradu argumen, korban mengajak pelaku ke polisi untuk menyelesaikan persoalan.

"Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," ucap Nicolas.

Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pelaku. 

Pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan