Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos: Tak Sengaja Bunuh

Polisi menyebut ZA (35), pekerja di ruko yang membunuh pemiliknya, JS (65), masih polos dan disebut tidak sengaja membunuh orang.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota
PEMBUNUHAN PEMILIK RUKO - Ilustrasi jenazah. Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) ditemukan tewas dicor di saluran pembuangan gedung di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Korban diketahui awalnya pamit untuk cek ruko miliknya yang direnovasi. 

Hal itu kemudian memancing emosi korban hingga menampar pelaku sebanyak dua kali. 

Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.

"Korban terpeleset dan terjatuh," tutur Nicolas.

Pelaku yang gelap mata mengambil sebuah batu dan menghantam bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.

"Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia)" kata dia.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.

Ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan terendah 7 tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan