Polisi Sebut Pembunuh Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim Masih Polos: Tak Sengaja Bunuh
Polisi menyebut ZA (35), pekerja di ruko yang membunuh pemiliknya, JS (65), masih polos dan disebut tidak sengaja membunuh orang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
Hal itu kemudian memancing emosi korban hingga menampar pelaku sebanyak dua kali.
Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.
"Korban terpeleset dan terjatuh," tutur Nicolas.
Pelaku yang gelap mata mengambil sebuah batu dan menghantam bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.
"Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia)" kata dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.
Ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan terendah 7 tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.