Sadis! Dipicu Kinerja Buruk ART Asal Banyumas Disiksa Majikan, Rambut Dijambak Badan Ditendang
Pelaku yang merupakan pasutri menganiaya korban karena tak puas atas hasil kerja. Majikannya itu juga melakukan keterlambatan pembayaran gaji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami istri berinisial SSJH dan AMS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa itu ternyata sudah terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025.
Baca juga: Permintaan Pengasuh Anak yang Profesional, Dipercaya dan dapat Diandalkan Terus Meningkat
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku yang merupakan pasutri menganiaya korban karena tak puas atas hasil kerja. Menurutnya, korban diberi tugas untuk mengurusi tiga anak.
"Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
"Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," imbuh dia.
Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.
Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.
"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas," ujar dia.
Keterangan dari korban, majikannya juga melakukan keterlambatan pembayaran gaji.
Baca juga: Pengasuh Anak Aghnia Punjabi yang Diduga Menganiaya Diamankan Polisi, Nasibnya Ditentukan Siang Ini
Apabila upahnya dibayar pun tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dengan alasan tak puas kinerja korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari TKP satu diantaranya rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Kronologi Pasutri Ditemukan Tewas Mengenaskan di Aceh Tengah, Tetangga Sebut Keduanya Sering Cekcok
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Diketahui kasus ART asal Banyumas, Jawa Tengah dianiaya majikan di Jakarta, viral setelah video kondisi korban tersebar lewat Whatsapp.
Video tersebut juga diunggah akun Instagram pribadi anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Korban disebut berasal dari Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sedangkan majikannya, tinggal di Pulogadung, Jakarta. Dalam video berdurasi 2 menit 46 detik itu, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya.
Wajah korban tampak babak belur dan ada beberapa luka lebam pada bagian punggungnya.
Selain itu, kepala dan telinga korban juga mengalami luka-luka.
Atas kondisi itu, korban yang disebut baru bekerja selama dua bulan di Jakarta akhirnya pulang ke rumah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.