AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG
Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan wanita anak baru gede (ABG) mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan wanita anak baru gede (ABG) mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus ini, di antaranya yakni anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.
"Kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan," ucap Pahala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).
Pahala menjelaskan, Arif dan Bayu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat.
Mereka pun keberatan dengan dakwaan jaksa.
Baca juga: Sidang Anak Bos Prodia di PN Jakarta Selatan Digelar Tertutup, Hakim: Menyangkut Kesusilaan
Sementara itu, Pahala enggan menjelaskan poin-poin dakwaan jaksa terhadap Arif dan Bayu.
Ia beralasan, hal itu sebagaimana sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sidang perkara ini digelar tertutup, kecuali pada agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan pernyataan majelis hakim, pada Rabu (12/3/2025), sidang harus digelar tertutup lantaran terdapat dakwaan yang bermuatan kesusilaan dalam perkara ini.
Baca juga: Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG
"Pasal yang didakwakan nanti, karena ini sifatnya tertutup, jadi kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang ya," tuturnya.
Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan sidang kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN) dilaksanakan secara tertutup.
"Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan," kata hakim Arif di persidangan.
Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP. Pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.
"Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan," terang hakim Arif.
Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum, dan kuasa hukum dan terdakwa.
Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.