Jumat, 5 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Nasution Sebut Hotman Paris Bohong Soal Status Advokat

Advokat Razman Arif Nasution menyebut Hotman Paris Hutapea berbohong soal status advokat. 

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RAZMAN NASUTION Advokat Razman Arif Nasution menyebut Hotman Paris Hutapea berbohong soal status advokat.  

Artikel ini juga mencakup klarifikasi tentang peran Firdaus Oiwobo yang ikut terlibat dalam kasus yang mencuat di persidangan ini. Razman Nasution dan Hotman Paris kembali berseteru di meja sidang dengan ketegangan yang tak terhindarkan.

Baca juga: Razman Nasution Bersedia Bantu Nikita Mirzani, tapi Ajukan Syarat Ini

Pembekuan Berita Acara Sumpah

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution setelah insiden kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

Pembekuan tersebut juga berlaku untuk Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman, yang turut dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh PT Banten melalui Surat Penetapan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Alasan Pembekuan Sumpah Advokat

PT Ambon menyebutkan alasan pembekuan sumpah advokat Razman karena adanya kegaduhan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang tanggal 6 Februari 2025. Insiden ini dinilai mencoreng citra, marwah, dan wibawa pengadilan.

Baca juga: Sunan Kalijaga Sindir Razman Nasution Terkait Permintaan Pemeriksaan Oky Pratama

Dampak Pembekuan

Pembekuan ini mengakibatkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo kehilangan hak untuk menjalankan profesi sebagai advokat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian, keduanya tidak lagi dapat berpraktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.

Firdaus Oiwobo Ikut Terkena Pembekuan

Selain Razman, kuasa hukum Firdaus Oiwobo juga mendapat pembekuan sumpah advokat terkait perilakunya selama persidangan pada 6 Februari 2025. PT Banten menilai Firdaus melanggar sumpah advokat terkait menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam persidangan tersebut.

Dengan keputusan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak akan lagi berhak membela klien di pengadilan, menandakan berakhirnya karier advokat mereka di Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan