Kamis, 7 Agustus 2025

Viral di Media Sosial

Viral Sejumlah Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Kini Pelaku Diperiksa Propam

Dan dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

Kolase Tribunnews/net
POLISI MINTA THR - Foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, berisi permintaan yang diduga THR ke hotel di Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Kini, para oknum polisi tersebut diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukannya mencegah dan menindak aksi pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR), sejumlah polisi di Menteng Jakarta Pusat justru diduga menjadi pelaku permintaan pungli tersebut.

Aksi tersebut terungkap setelah seorang warga mengunggah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, berisi permintaan yang diduga THR ke hotel di Menteng.

Foto yang diunggah akun X @NalarPolitik itu pun viral di media sosial. 

Dalam surat itu, oknum polisi meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

Dan dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

"Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!" tulis pengunggah foto tersebut, seperti dikutip Tribunnews.

Baca juga:  Ormas Buat Onar di Dinkes Bekasi, 5 Pelaku Ditangkap Polisi, Berawal Ingin Ajak Ngopi Kadinkes

Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menyebut bahwa surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama - nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tuturnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Polsek Kayangan, Mantan Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa Propam

Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

"Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucapnya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).

Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan