Rabu, 20 Agustus 2025

Akhir Polemik Kakak Beradik Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibu, Laporan Dicabut dan Pelapor Minta Maaf

Kakak beradik tawarkan ginjal untuk membebaskan ibu di kawasan Bundaran HI. Kini kasus diselesaikan secara damai dan laporan kasus penggelapan dicabut

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Warta Kota/Yolanda Putri
KAKAK-ADIK JUAL GINJAL - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

Ia menambahkan kasus yang dialami Syafrida Yani merupakan masalah internal keluarga dan akan diselesaikan secara damai.

"Permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah keluarga besar kami. Kami berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," sambungnya.

Baca juga: Kakak Beradik Tawarkan Ginjal demi Bebaskan Ibu dari Penjara, Ini Kronologi Lengkapnya

Kondisi Syafrida Yani

Syafrida Yani telah dibebaskan setelah dua hari mendekam di penjara.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ucap Yani, Minggu (23/3/2025).

Setelah aksi jual ginjal viral, Yani dipulangkan dari penjara namun masih berstatus tersangka.

"Saya masih sangat trauma," tandasnya.

Yani menerangkan dirinya menghadapi kasus hukum sendirian, sedangkan pelapor didampingi kuasa hukum.

"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," terangnya.

Baca juga: Awal Mula Farrel dan Nayaka Jual Ginjal di Bundaran HI, Ibu Dituding Gelapkan HP dan Uang Rp10 Juta

Sementara itu, Farrel menyatakan kondisi ibunya masih trauma dan irit bicara.

"Kondisi ibu saya baik alhamdulillah dan polisi juga memberlakukan ibu saya dengan baik, tapi mungkin ada sedikit trauma karena enggak ada orang yang mau masuk penjara," tuturnya.

Farrel dan Nayaka akan terus berjuang lantaran Yani belum berstatus bebas murni.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka."

"Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," tukasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Laporan Dicabut, Kasus Ibu di Tangsel yang Anaknya Nekat Mau Jual Ginjal Berujung Damai dan Kompas.com dengan judul Yelvin Tak Tahu Anaknya Gelar Aksi Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Arya Bima Suci/Elga/Dionisius) (Kompas.com/Intan Afrinda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan