Senin, 1 September 2025

Bareskrim Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Keributan di Persidangan Razman Nasution Cs

Bareskrim Polri mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino selaku pelapor belum bisa diperiksa

Editor: Erik S
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kendala penyelidikan kasus keributan di persidangan berujung laporan polisi terhadap advokat Razman Nasution dan kawan-kawan (dkk).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut kendalanya lantaran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino selaku pelapor belum bisa diperiksa.

"Kita tetap melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, tapi masalahnya satu, pelapornya sampai sekarang belum bisa diperiksa," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Vadel Badjideh Cabut Kuasa Razman Nasution, Soroti Nasib sang Pengacara: Haduh

Djuhandani menyebut penyidik sejatinya sudah melayangkan surat panggilan untuk mengklarifikasi laporan yang ada. Namun, hingga saat ini pihak pelapor belum mau diperiksa.

Terkait alasan, Djuhandani tak merincikan lebih detil mengapa hingga saat ini pihak pelapor masih belum mau dilakukan proses klarifikasi.

"Iya, belum mau diperiksa. Sudah kita kirim pemeriksaan, sudah dijawab, namun sampai saat ini belum bisa tanda tangani berita acara. Jadi saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

Baca juga: Hotman Paris Klaim Sudah Menang Lawan Razman Nasution: Dia Sudah Akhir dari Cerita

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan