Modus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi: Pakai Istilah 'Helikopter', Bermain dengan Petugas SPBU
Salah satu modus yang masih kerap digunakan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
Ringkasan Berita:
- Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara miliaran rupiah.
- Modus meliputi pembelian berulang, penimbunan, penggunaan kendaraan modifikasi, hingga kerja sama oknum SPBU nakal.
- Polisi mencatat ratusan kasus, ratusan tersangka, serta kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap modus para pelaku penyalahgunaan BBM-LPG subsidi hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan, salah satu modus yang masih kerap digunakan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
Solar bersubsidi itu kemudian ditampung dan ditimbun oleh para pelaku di pangkalan sebelum didistribusikan ke industri di sekitar wilayah.
“(Praktik ini) lazimnya kalau di Jakarta istilahnya ‘helikopter’. Kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya ‘ngoret’,” ujar Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
Kemudian, modus lainnya yakni para pelaku menggunakan truk yang sudah dimodifikasi agar kapasitas tangki bensinnya menjadi lebih besar.
BBM subsidi yang dibeli kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,” tuturnya
“Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode, yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina,” tambah dia.
Lalu, terdapat kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi lebih banyak.
Kemudian untuk modus operandi penyalahgunaan LPG subsidi yaitu memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," tuturnya.
Baca juga: 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Diciduk dalam 2 Minggu, Kerugian Negara Capai Rp243 M
Lebih lanjut, Irhamni mengatakan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penyelidikan dan akan membongkar jaringan hingga ke aktor intelektualnya.
"Pengungkapan yang dilakukan oleh Bareskrim dan Polda jajaran tidak hanya menyasar pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri di dalam menjaga kedaulatan energi nasional," jelasnya.
330 Tersangka
Dalam kasus ini, ada sebanyak 223 kasus dengan menangkap 330 tersangka dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp243 miliar selama 2 pekan terakhir pada periode April 2026.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BBM-LPG-SUBSIDI-Bareskrim-Polri.jpg)